SEMARAPURA | patrolipost.com – Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung melalui Ketuanya Dewa Made Tirta menilai tahapan pelaksanaan eksekusi warga yang terkena sanksi adat Kanorayang yang menempati tanah pekarangan desa adat di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, bukan ricuh, melainkan karena banyaknya orang yang hadir di tempat tersebut, Senin (15/4/2024).
Menurutnya dengan perlakuan pada warga kanorayang yang sesuai dengan keputusan desa adat nomor 001 yang ditanda tangani bendesa dan prajuru Desa Adat setempat maka itu dijadikan dasar untuk menyampaikan kepada MDA Kecamatan Nusa Penida. Maka pihak MDA Nusa Penida melaksanakan mediasi kepada pihak yang kanorayang 8 orang dan prajuru setempat.
Setelah dilakukan mediasi yang dibuktikan dengan adanya berita acara dan catatan tertentu, sehingga ada kebijakan kesatu Keputusan Kanorayang dilaksanakan melalui tiga tahap dimana peringatan satu pada 7 April 2024 dan peringatan kedua sudah dilaksanakan pada 15 April 2024 dan peringatan ketiga akan dilaksanakan pada 25 April 2024 yang akan datang.
“Ternyata kegiatan mediasi yang dilakukan tersebut gagal sehingga sampai dilaksanakannya peringatan yang kedua tersebut. Dimana saat mediasi tanggal 8 April 2024 lalu sudah diputuskan untuk pengosongan tanah sengketa dan ternyata sudah dikosongkan. Namun nyatanya tanggal 9 April 2024 pengosongan usaha itu dibuka lagi, ini yang memicu lagi warga disana, tentu saja hal ini menjadi ketidak taatan sama perjanjian yang disepakati. Kejadian inilah yang disampaikan ke MDA Kabupaten Klungkung,” ungkap Dewa Made Tirta.
Sebelum pelaksanaan peringatan yang kedua itu pihak MDA Kabupaten Klungkung pada Jumat 12 April 2024 sudah memfasilitasi bertemu dengan 8 orang warga yang kesepekang tersebut di Gedung MDA Lepang.
”Kita minta informasi dari mereka sekaligus oleh pihak MDA diberikan arahan di sana. Setelah bersurat pada Minggu 14 April 2024, kita pihak MDA Kabupaten Klungkung sudah mengundang 8 orang kesepekang tersebut untuk dipertemukan dengan pihak adat setempat di Kantor MDA Lepang. Tapi pihak pengurus adat menyatakan ada kegiatan pertemuan di Nusa Penida dan pihak desa adat minta pertemuan bisa dilakukan di Nusa Penida. Sehingga pertemuan yang direncanakan itu batal,” ujar Dewa Tirta nada menyayangkan.
Diakuinya pihak MDA Klungkung pada Senin 15 April 2024 itu kebetulan ada pertemuan lain di Nusa Penida, dimana saat itu berlangsung eksekusi pemasangan pagar dengan batako menutup akses masuk ketempat usaha milik warga kanorayang tersebut berlangsung pada pagi hari Senin 15 April 2024 lalu. Sementara Pihak MDA Klungkung jadi melaksanakan pertemuan diwantilan Desa Ped pada sore harinya, Senin 15 April 2024.
“Intinya pihak MDA Klungkung mencoba kira kira ada usulan yang bisa disinergikan kepada pihak prajuru Banjar Adat Sental Kangin, Ped, Nusa Penida. Nantinya permintaan inilah kita negosiasikan dan mediasikan sehingga ada penawaran yang mudah mudahan bisa menemukan titik temu kedua belah pihak,” pungkas Dewa Made Tirta.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta sebelumnya membenarkan kasus kesepekang itu mencuat karena memang tidak ada titik temu karena pihak Majelis Desa Madya memang datang tetapi untuk kepentingan hal lain, karena itu upaya mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik nihil.
“Kita sudah lakukan pengamanan eksekusi saat itu pihak adat minta warga yang kena kesepekang agar tidak ikut di dalam rumah yang akan diekselusi. Nyatanya 2 orang yang terkena kesepekang seperti Made Sudi dan Made Sudiarka ikut di sana, malah ikut profokasi warga sehingga kita minta mereka keluar dan kita amankan ke Mapolsek Nusa Penida,” ungkap Putra Sumerta.
Bersukur kegiatan tersebut bisa berlangsung kondusif hanya surat keputusan Banjar dibacakan prajuru banjar adat.
Hanya saja pihak banjar adat memblokade rumah tersebut dengan memasang batako agar akses keluar masuk pemilik rumah tidak bisa masuk melalui akses jalan adat.
“Nantinya saat eksekusi yang ketiga 10 hari lagi ini adalah pengosongan lahan final yang ditempati warga yang kena kanorayang dari banjar adat Sental Kangin sesuai keputusan banjar adat setempat,” pungkas Putra Sumerta. (855)