PALEMBANG | patrolipost.com – Miswanto (51) ayah tiri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini korban tengah hamil enam bulan bulan.
Polisi sudah menetapkan Miswanto, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau sebagai tersangka.
“Tersangka tidak lain dan tidak bukan adalah bapak tiri dari korban,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat menggelar press rilis, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskan Mustofa, kasus ini menurutnya menjadi antensi bagi Polres Lubuklinggau, apalagi rata-rata kasus pencabulan di Kota Lubuklinggau ini dalam sebulan bisa 5 sampai 6 kasus, bagaimana kalau dalam 1 tahun.
Oleh karenanya ia mengimbau, untuk para orang tua menjaga putra dan putrinya, karena kasus pencabulan bisa dilakukan oleh anak di bawah umur sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Ia mengungkapkan, cukup miris dengan perkara seperti ini, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Kota Lubuklinggau agar hal ini tidak terjadi lagi. Ditambahkan Mustofa, bahwa vonis untuk kasus cabul ancaman hukumannya cukup berat, oleh karenanya sebagai Kapolres dan jajaran tidak pandang bulu dengan kasus ini dan akan menindak tegas.
“Kami akan berkoordinasi dengan JPU agar memberikan hukuman maksimal, karena kasus ini membuat anak-anak rusak masa depannya, dan trauma,” kata Mustofa.
Sementara menurut pengakuan pelaku Wismanto mengaku menyetubuhi anak tirinya, dengan alasan khilaf dan suka sama suka.
“Saya khilaf pak,” katanya di hadapan Kapolres.
Meski khilaf, pelaku mengakui kalau menyetubuhi anak tirinya sudah 10 kali, berawal dia menyukai anak tirinya yang sedang tiduran di depan televisi.
Melihat paha anak tirinya dan daun muda, membuat nafsu syahwatnya naik, pelakupun mencoba membujuk anak tirinya tersebut agar mau menuruti nafsunya.
“Awalnya dia tidak mau, setelah dibujuk akhirnya dia mau,” ungkap pelaku.
Pelaku mengakui jika menyetubuhi korban di rumah saat sedang menonton TV dan ibu korban tidak ada di rumah. Ia juga mengungkapkan, jika ibu kandung korban sebenarnya memberikan pelayanan dengan dirinya, namun karena korban ini daun muda sehingga ia lebih tertarik. Hingga akhirnya terungkapnya aksi bejat pelaku, setelah korban sudah berbadan dua.
“Ketahuannya setelah korban hamil 6 bulan,” ungkapnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lubuklinggau. (305/snc)