BANGLI | patrolipost.com – Untuk memenangkan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup dan Cawabup) Bangli Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar serta calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub dan Cawagub) Bali, I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, DPC PDIP Bangli menyiapkan ratusan orang saksi. Di masing-masing TPS akan diisi 2 orang saksi. Selain itu juga ada 3 orang regu penggerak pemilih (Guraklih).
Ketua Badan Saksi Pemilihan Nasional (BSPN) Kabupaten Bangli, Putu Arya Astawa mengatakan untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku peran saksi sangat penting, Maka untuk mengawal dan mengamankan suara disiapkan ratusan saksi. Yang mana untuk Pilbup 1 orang saksi per TPS dan Pilgub juga 1 saksi per TPS. Sehingga per TPS ada 2 orang saksi.
“Saksi yang disiapkan merupakan orang lama. Mereka sebelumnya telah mengawal pelaksanaan Pemilu/Pilkada sebelumnya. Kami memiliki sistem untuk saksi,” ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
Mantan anggota DPRD Bangli periode (2019-2024) ini menyebutkan para saksi ini nantinya akan diberikan pembekalan. Meski sudah berpengalaman, namun pembekalan untuk merefresh kembali memahaman para saksi.
“Rencana awal bulan depan akan dilakukan pembekalan. Pembekalan saksi di Kecamatan Susut, Bangli dan Tembuku akan dipusatkan di kantor DPC PDIP, sedangkan untuk saksi di Kintamani akan tersebar di beberapa lokasi. Mengingat jumlah desa yang cukup banyak serta jaraknya berjauhan,” kata Arya Astawa.
Ditambahkan pula, selain saksi akan ada pula regu penggerak pemilih (Guraklih) di setiap TPS. Per TPS akan ada 3 orang. Keberadaan Guraklih untuk mengajak/membangkitkan gairah calon pemilih agar menggunakan hak suara.
“Guraklih lebih pada relawan untuk memberikan merangsang orang ke TPS untuk memilih. Guraklih berada di luar dari TPS,” ujarnya.
Disinggung tugas seorang saksi, kata politisi PDI-P asal Kintamani ini tugas seorang saksi diantaranya menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara dan memberikan bimbingan pemilih jika diperlukan. Selain itu saksi TPS juga bisa mengajukan keberatan jika terdapat kesalahan atau pelanggran dalam proses pemungutan suara.
Sementara itu, untuk Pilbup dan Pilgub di Kabupaten Bangli akan ada 458 TPS. Yang mana 455 merupakan TPS reguler dan 3 TPS lokasi khusus (Lapas Naskotika, Rutan Bangli dan RSJ Provinsi Bali). (750)