DENPASAR | patrolipost.com – Untuk mengawal aturan pembatasan kegiatan saat Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali meminta pengelola resto, bar hingga club malam tidak menggelar event khusus yang mendatangkan bintang tamu.
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta para pengelola tempat hiburan malam maupun resto membuka usahanya seperti biasa.
“Berjalan seperti biasa, tidak berlebihan, tidak ada event khusus yang berpotensi memicu masalah baru, itu tidak kami inginkan,” kata Rai Dharmadi, Jumat (10/12/2021).
Pihaknya juga mewajibkan pengelola usaha membentuk Satgas Internal. Pelanggaran terhadap aturan kegiatan Nataru akan mendapatkan sanksi mulai administrasi berupa denda hingga penutupan sementara usaha yang dijalankan.
Menurut Rai, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meyakinkan publik. Hingga memberikan jaminan bahwa Bali harus lebih baik, khususnya dalam penanganan Covid-19.
Dalam penertiban itu, Satpol PP Bali berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota. Inspeksi akan dilakukan di objek-objek wisata yang berpotensi ramai pengunjung.
“Saya mohon konsistensi para pelaku usaha untuk menjaga Bali secara langsung. Karena menjamin Bali sebagai daerah yang aman sangat penting untuk diwujudkan bersama,” jelasnya.
Penegakan Perda dalam menjaga Bali dari penyebaran virus Corona, kata Rai Dharmadi, tidak hanya sebatas eforia menjelang Natal dan malam pergantian tahun saja. Penertiban akan terus dilakukan bahkan di saat grafik penyebaran Covid-19 melandai.
“Jadi jangan berpikir untuk saat ini saja. Ini untuk menjaga perekonomian Bali agar segera pulih, kita semua berharap situasi segera kembali normal,” ujarnya. (pp03)