Kebelet Ketemu Pacar, Remaja Putri di Kintamani Curi Sepeda Motor

rekaman cctv
Petugas saat mengecek rekaman CCTv di KUA Kecamatan Kintamani, Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com –  Seorang remaja putri berinisial NKY (17), asal Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, NKY ketahuan mencuri sepeda motor untuk bisa ketemuan dengan pujaan hati.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus pencurian sepeda motor Honda Vario DK 3041 PW terjadi di wilayah Desa/Kecamatan Kintamani pada Jumat (27/10/2023). Vario yang dikendarai Ni Kadek Indriyani Listyadewi ini awalnya diparkir di sebelah Kantor KUA Kecamatan Kintamani. Sepeda motor tersebut ditinggal pergi ke sekolah.

Bacaan Lainnya

Kemudian saat akan mengambil sepeda motor, dirinya justru mendapati sepeda motor sudah hilang dan helm tergeletak sudah di tanah.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapat laporan terjadi curanmor, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi dan olah TKP.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal mendapat informasi, ada dua orang melintas di Banjar Kayu Kapas, Desa Kintamani mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda motor yang hilang. Tim langsung mendatangi lokasi dan mengejar pengendara sepeda motor tersebut untuk dicek identitasnya.

Setelah berhasil menghentikan pelaku, awalnya NKY mengaku sepeda motor itu disewa dari orang tidak dikenal seharga Rp 300 ribu.  Namun setelah dilakukan interogasi lebih mendalam NKY mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.

“Pada Sabtu (28/10/2023) lalu, pelaku bersama pacarnya sedang jalan-jalan ke wilayah Kintamani. Pada saat akan pulang itulah pelaku dan pacarnya dihentikan oleh Tim Opsnal bersama masyarakat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kintamani guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

NKY mengungkapkan jika dirinya melakukan pencurian karena melihat kesempatan. Yang mana saat itu kunci sepeda motor dalam keadaan nyantol. Motor tersebut selanjutnya dibawa pulang ke rumah untuk mengambil helm, kemudian menuju rumah pacarnya yang berlokasi di Banjar Pilan, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Gianyar.

“NKY mengaku nekat mencuri sepeda motor karena sudah janjian untuk datang ke rumah pacarnya, namun kendaraannya rusak,” kata Kompol Ruli. Atas perbuatannya, NKY disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (750)

Pos terkait