BANGLI | patrolipost.com – Pelaksanaan isolasi terpusat (Isoter) bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR), sudah berlangsung sejak Minggu (25/7) lalu. Baru berjalan beberapa hari, Pemkab Bangli mengeluarkan kebijakan baru, tidak semua OTG-GR ikuti Isoter.
Humas GTPP Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan jika sudah dilakukan penjemputan bagi OTG-GR untuk isoter di RSJ. Sudah ada 20 orang berada di lokasi Isoter. Dalam pelaksanaannya, ada permohonan dari warga hingga desa. Yang mana agar satu keluarga yang OTG-GR dapat menjalani isoman.
Atas usulan tersebut, Satgas melakukan pembahasan kembali. Bahwa ada kebijakan bagi satu keluarga yang termasuk OTG-GR.
“Ditetapkanlah prosedur Isoter bagi masyarakat Bangli. Ada beberapa point yang ditetapkan. Kebijakan ini ditetapkan sejak kemarin (Senin),” ungkapnya Selasa (27/7/2021).
Adapun beberapa point yang ditetapkan yakni Isoter tidak mengakomodir masyarakat dengan kriteria kluster keluarga, yang mana seluruh anggota keluarga OTG-GR. Sedangkan bila dalam satu keluarga atau pekarangan ada beberapa yang terkonfirmasi positif, maka yang positif ini harus ikut Isoter.
“Kalau seluruh anggota keluarga positif, maka bisa dilakukan isoman. Tapi kalau ada beberapa orang yang negatif, maka mereka yang positif akan diangkut petugas,” jelasnya.
Pejabat asal Desa Demulih Kecamatan Susut ini menyebutkan keluarga OTG-GR yang menjalani isoman mendapat pengawasan ketat dari Satgas desa dan Satgas gotong royong desa adat. Warga yang isolasi harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ketahuan melanggar maka yang bersangkutan akan dijemput paksa. Satgas desa juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap warganya.
“Keluarga membuat pernyataan siap mengikuti aturan. Desa juga membuat pernyataan bahwa akan melakukan pengawasan,” tegasnya.
Disinggung terkait penerapan PPKM Level 4, Wayan Dirgayusa menjelaskan sesuai dengan Inmedagri, Bangli termasuk PPKM level 3. Namun dari provinsi seluruh kabupaten melaksanakan PPKM level 4. “Seluruh kabupaten termasuk Bangli pun mengikuti instruksi Gubernur,” sebutnya.
Ditambahkan bahwa dalam PPKM saat ini sudah ada kelonggaran, yang tadinya tempat makan hanya melayani take away saat ini sudah bisa dine-in meski waktu dibatasi. “Sebetulnya sudah banyak kelonggaran,” imbuhnya. (750)