Kebijakan Nyeleneh Gubernur NTT, Pelajar SMA Masuk Sekolah Pukul 05.00 Subuh

sekolah subuh
Sekolah mulai pukul 05.00 pagi di NTT. (tangkapan layar TikTok @25jhianasliaimere)

KUPANG |patrolipost.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT mewajibkan pelajar SMA dan SMK masuk pukul 05.00 Wita menuai berbagai kritikan. Kebijakan tersebut disepakati bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang itu mulai diterapkan sejak Senin (27/2/2023).

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Bacaan Lainnya

“Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai pukul 05.00 subuh,” katanya.

Dia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya. Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.

“Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur, lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu,” protes Darius Beda Daton.

Sementara itu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku kaget dengan kebijakan pemerintah provinsi setempat soal aktivitas sekolah untuk SMA dan SMK yang dimulai lebih awal pukul 05.00 Wita.

“Kebijakan ini memang mengagetkan kita semua dan DPRD juga belum diajak komunikasi terkait kebijakan ini,” kata Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna di Kupang, Selasa (28/2/2023).

Inche menyampaikan hal itu menanggapi polemik kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT yang baru disampaikan secara lisan soal aktivitas sekolah dimulai pukul 05.00 Wita dan aktivitas belajar mengajar dimulai pukul 06.30 Wita.

Inche mengatakan tidak pernah ada pembicaraan pihak pemprov dengan DPRD NTT terkait aturan tersebut dan tiba-tiba aturan itu sudah diberlakukan di beberapa SMA/SMK sederajat di Kota Kupang.

“Jujur, kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini,” tambahnya.

Selain itu, dilansir dari CNN Indonesia  Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia  (FSGI) Heru Purnomo juga ikut memberi kritikan. Heru mendesak agar rencana kebijakan yang disepakati Pemprov NTT pada Kamis (23/2/2023) lalu itu dibatalkan karena berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.

“Mendorong pemerintah Provinsi NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Heru. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.