DENPASAR | patrolipost.com – Joged Bumbung merupakan warisan budaya leluhur yang telah ditetapkan menjadi warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015. Sesuai dengan SE Gubernur Bali No 6669 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 1/10/2021 lalu, Joged Bumbung merupakan kesenian yang dilestarikan dan dilindungi sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
Belakangan ini diketahui pementasan dan tayangan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem dan mengandung unsur pornografi masih marak terjadi. Beberapa konten Joged porno atau Joged jaruh kembali beredar luas yang diunggah di media sosial.
Kesenian Joged Bumbung ternodai oleh oknum yang tidak menghargai nilai-nilai artistik dan filosofi budaya Bali. Bahkan julukan Joged Bumbung kian melenceng, dikenal sebagai Joged ngebor, Joged jaruh, dan lain sejenisnya.
Lebih parah lagi, kesenian Joged Bumbung yang sebelumnya diakui sebagai seni pertunjukan Bali yang bernilai estetika dan popularitas tinggi, belakangan ini terkesan sebagai kesenian murahan dan remeh.
Gubernur Bali Wayan Koster geram dan mengecam pelecehan terhadap kesenian tradisional Bali Joged Bumbung itu. Ia meminta aparat agar tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.
“Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. Untuk itu aparat yang berwenang, Bupati/Walikota, Lurah, Perbekel dan Bandesa Adat agar mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban,” kata Gubernur Koster, Selasa (30/11/2021) lalu.
Pihaknya menegaskan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur.
“Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 6669 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem,” ucap Gubernur.
Gubernur Koster meminta instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
“Kepada pengelola hiburan, hotel, dan restaurant agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali,” tepasnya.
Ia juga meminta pengelola dan penggiat media sosial, Youtuber, Instragram, dan sebagainya agar tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform youtube atau media sosial lainya. (pp03)