MANGUPURA | patrolipost.com – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai membeberkan kasus pencurian ban mobil melibatkan tersangka berinisial IGYPAP (26) dan MA (26). Terungkap fakta baru kedua tersangka asal Kerobokan, Kuta Utara ini melakukan tiga kali pencurian ban dan velg mobil di lokasi berbeda dalam sehari.
Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP I Komang Budiartha menyebut lokasi pertama sasaran aksi kedua tersangka di Jalan Gunung Patas, kemudian bandara, dan di Jalan Merdeka Raya.
“Pelaku ini dulunya sopir travel, dan sering beroperasi di area bandara, sehingga mengetahui seluk beluk tempat,” ungkapnya pada Senin (21/7/2025).
Pencurian di Bandara terjadi pada Kamis (15/7) pukul 17.00 Wita di MLCP (Multi Level Car Parking) Internasional Lt 3 bagian G8 Terminal Internasional. Korban Ida Bagus AS dari Denpasar Barat, melaporkan kehilangan satu ban belakang beserta velg mobil. Awalnya, pelapor I Kadek K (42) tiba di bandara pukul 15.30. Setelah memarkir mobilnya di lantai tiga, ia menuju terminal kedatangan menjemput tamu.
Sepulangnya dari menjemput tamu, ia merasakan kejanggalan pada mobilnya yang tak bisa bergerak normal. Setelah dicek, ia menemukan satu ban mobil beserta velgnya raib, dan as roda mobilnya diganjal dengan batako. “Total kerugian ditaksir mencapai tiga juta rupiah,” terangnya.
Dalam beraksi, kedua pelaku mengendarai mobil Innova menggunakan nomor plat palsu. Mereka membongkar dan mengambil velg beserta ban mobil korban. Berbekal laporan dan rekaman CCTv, tim Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, segera melakukan penyelidikan.
Meski awalnya minim petunjuk karena posisi CCTv yang berada di pojok dan di luar jangkauan langsung aksi mereka, metode scientific crime investigation akhirnya mengarahkan petugas kepada IGYPAP. Pria itu lantas ditangkap pada Rabu (16/7) pukul 16.00 di rumahnya di Kerobokan. IGYPAP menyebut keterlibatan MA yang ditangkap pada Kamis (17/7) pukul 19.00 di rumahnya di Kerobokan.
Setiap aksi pencurian ban ini hanya membutuhkan waktu sekitar 7 menit. Meskipun sudah tiga kali beraksi, ban hasil curian tersebut belum sempat dijual dan masih berada di rumah IGYPAP. Motif di balik tindakan nekat kedua pria ini karena kecanduan judi online (judol).
“Ia mengaku meminta uang kepada orangtuanya dengan dalih membeli velg mobil, namun uang tersebut justru digunakan untuk main judol,” papar Budiartha.
Sedangkan velg ia peroleh dengan cara mencuri agar bisa digunakan sendiri. Sementara itu, MA terlibat karena dijanjikan imbalan sebesar Rp800 ribu oleh IGYPAP. Uang tersebut rencananya akan ia gunakan untuk melunasi utang pribadinya.
MA mengaku hanya berperan mengawasi situasi saat IGYPAP membongkar ban dan mengganjal as roda dengan batako yang mereka ambil dari TKP pertama. Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait korban di TKP pertama dan ketiga. (007)