Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jakarta Gadaikan Laptop dan Kamera Perusahaan

judi 8888888
Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, berinisial WM (29), ditangkap polisi lantaran menggelapkan peralatan IT milik perusahaan karena kecanduan judi online. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, berinisial WM (29) ketahuan menggelapkan sejumlah peralatan IT milik perusahaan. WM pun harus berurusan dengan polisi. Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, WM menggadaikan alat perusahaan dikarenakan kecanduan judi online.

WM diketahui baru 4 bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur tekstil yang ada di Tambora.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 karena telah menggelapkan 8 unit laptop beragam jenis, 2 kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 harddisk PC dan 1 kartu VGA,” ujar Putra, Rabu (30/8/2023).

Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan tanpa izin.

“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000,” kata Kompol Putra.

“Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” sambungnya.

Akibat judi online, WMZ memiliki utang puluhan juta. Perusahaan tempat pelaku bekerja juga mengalami kerugian hampir Rp100 juta akibat penggelapan itu.

“Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegas Kompol Putra. (305/snc)

Pos terkait