DENPASAR | patrolipost.com – Motif pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (21) ini terbilang aneh. Pada umumnya orang mencuri karena faktor eknomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi MR melakukan aksi jahatnya itu untuk untuk main judi slot. Ia mencuri uang tunai dan perhiasan emas dengan total nilai Rp54,2 juta.
“Pelaku melakukan pencurian yang hasilnya akan digunakan untuk main judi slot,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Selasa (28/10/2025).
Kejadian ini berawal pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 14.00 Wita, korban berangkat kerja dengan istrinya dan pada pukul 23.40 Wita. Saat pulang kerja dan sampai di rumah Jalan Gustiwa X Blok FJ Cekomaria Denpasar Utara, korban melihat pintu kamar terbuka, serta jendela dan brankas dicongkel.
Setelah dicek, uang tunai Rp4 juta, cincin, gelang dan anting emas sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar, guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di seputaran Jalan Sedap Malam Denpasar Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
“Sehingga Tim Jatanras Polresta Denpasar mendatangi wilayah tersebut dan mengamankan pelaku di sebuah hotel Jalan Sedap Malam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Sukadi.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 5 lokasi, yaitu 4 kali di Jalan Gutiswa dan sekali di belakang Terminal Batubulan Gianyar. Pelaku merupakan residivis dan mengakui sebelumnya juga pernah divonis 2,5 tahun penjara dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas sebulan yang lalu dengan pembebasan bersyarat.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan beberapa perhiasan emas, dua buah linggis kecil yang digunakan untuk mencongkel di TKP, pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan handphone milik pelaku.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dan pintu dengan menggunakan linggis kecil,” pungkasnya. (007)





