SURABAYA | patrolipost.com – Pelajar SMP di Sidoarjo memerkosa teman sekolah usai kecanduan video porno. Ia sering menonton video porno di HP. Pelaku dan korban sama-sama berusia 15 tahun. Pelaku berinisial FAR, yang merupakan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pemerkosaan terjadi pada Jumat (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dalam kasus pemerkosaan ini, baik pelaku maupun korban merupakan pelajar SMP.
“Dari pengakuan pelaku, dia nekat melakukan perbuatan itu karena sering melihat video porno di handphone,” kata Kusumo usai melihat kondisi korban di RSUD Sidoarjo, Minggu (11/12/2021).
Kusumo menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban sedang bermain di lapangan. Tidak lama kemudian ada pelaku melintas. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan.
“Selanjutnya korban diajak masuk ke dalam rumah kosong. Dan sesampainya di dalam rumah kosong tersebut, pelaku menyuruh korban membuka baju,” jelas Kusumo.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kusumo. (305/dtc)