Kecelakaan Maut di Padang Panjang, 12 Orang Tewas: Ini Nama Korbannya

bus 444444
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H Zulmansyah Sekedang memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyiaran Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (ist)

PADANG PANJANG | patrolipost.com – Musibah berdarah kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA di Jalan Prof Hamka, Bukit Surungan, Kota Padangpanjang, menewaskan 12 orang penumpang, Selasa pagi (6/5/2025) pukul 09.15 WIB.

Bus yang membawa 35 penumpang ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Satlantas Polres Padangpanjang telah melakukan penyelidikan dan Olah Tempat kejadian Perkara (TKP) dan merilis identitas supir bus dan para penumpang yang terlibat dalam kecelakaan tunggal tersebut. Informasi ini menjadi sangat penting untuk proses identifikasi dan penanganan penyebab kecelakaan.

Berdasarkan data yang diperoleh, bus ALS B 7512 FGA nomor pintu 285 rute Medan-Bekasi via Padang ini dikemudikan oleh dua orang sopir dan didampingi oleh dua orang kernet. Berikut adalah identitas lengkap mereka:

Sopir 1: Muhammad Seu Sibuah, (50), beralamat di Medan.
Sopir 2: Zulhanuar, (44), beralamat di Medan.
Kernet 1: Feri Sanan, (32), beralamat di Mandailing Natal.
Kernet 2: Putra Irwandi (34), beralamat di Penyabungan.

Diduga kecelakaan tunggal ini disebabkan rem blong bus Antar Lintas Sumatera (ALS), membuat 12 orang tewas,

“Jumlah penumpang 35 orang, 23 orang mengalami luka berat dan ringan, 12 orang meninggal dunia,” kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Selasa (6/5/2025).

Sementara itu, Kanit patroli Satuan Lantas Polres Padang Panjang, Aiptu Indra, saat ini bus ALS yang rebah tersebut sudah dievakuasi dan para korban sudah dikeluarkan dalam bus baik selamat maupun yang tewas.

“Yang meninggal dunia sudah dievakuasi di RSUD Padang Panjang,” pungkasnya. (305/arc)

Nama 12 Korban Tewas:
1. Atas Silaen (30) warga Kelurahan Lumban Pinasa, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
2. Aryudi (38) warga Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
3. Nurul Mayasari (30) alamat Kelurahan Banglas Barat, Kecamatan Tabing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
4. Meleaki Sinaga (74) alamat Kelurahan Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
5. Desrita Nainggolan (50) alamat Kelurahan Sipolha Horisan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
6. Romaida Sitanggang (74) alamat Kelurahan Sipolha Horisan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
7. Karmina Gultom (74) Kelurahan Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
8. Etrick Gustaf Wenas (26) alamat Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
9. Sri Rejeki (36) Kelurahan Bencahlesung, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Riau.
10. Rema Andini Pane (1,5).
11. Naufal Rehan Pane (6).
12. Riski Agustini Lubis (32).

Tak Punya Izin
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegaskan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang- Bukittinggi hingga menewaskan 12 penumpang tidak memiliki izin operasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub mengecek informasi bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut di aplikasi Mitra Darat.

Hasilnya, bus ALS tersebut tidak mengantongi izin operasinal dan masa uji berkalanya (KIR) berlaku hingga 14 Mei 2025.

“Telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” ujar Plt. Dirjen Hubdat Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025).

Ahmad Yani menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Ia juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada, melakukan pendaftaran izin angkutan, serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. (305/arc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *