BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Kintamani berhasil menyelamatkan seorang warga asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama I Gede Kastawa (48) dari amukan warga karena tertangkap tangan mencuri ayam di Desa Belanga, Kintamani, Minggu (31/10/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian terjadi pada hari Minggu (31/10/2022), sekitar pukul 16.00 Wita. Aksi pencurian yang terungkap ketika Ni Made Sueten (52) tengah menjalankan rutinitasnya sebagai buruh tani, di kebun milik I Wayan Lusin. Saat tengah bekerja, Ni Made Sueten melihat seorang pria tidak dikenal sedang mengambil ayam dalam sangkar, yang ada di pondok milik majikannya.
Melihat hal tersebut Ni Made Suenten langsung berteriak “maling!!!”. Mengetahui aksinya tercium warga, pelaku langsung melepas ayam dan melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan Ni Made Sueten langsung mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto SH MH saat dikonfirmasi Senin (1/11/2022) membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan Kastawa hampir saja menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang kesal. Beruntung saat itu Bhabinkamtibmas Desa Belanga segera mengamankan pelaku. “Hanya kendaraan pelaku saja yang rusak akibat diamuk warga,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, I Gede Kastawa awalnya mengaku hanya mencuri satu ekor ayam di pondokan Desa Belanga. Namun setelah diinterogasi lebih mendalam ia akhirnya mengaku pada tanggal 22 Oktober sempat mencuri 6 ekor ayam di Desa Belantih. Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober ia mencuri 15 ekor ayam di Desa Balanga.
“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam jantan di gudang rumah pelaku,” sebutnya.
Dalam jalankan aksinya pelaku sendirian. Untuk memuluskan aksinya pelaku berpura-pura mencari teman. Melihat kondisi sepi, Kastawa langsung mengambil ayam dan dimasukan ke dalam karung.
”Pelaku merupakan seorang residivis yakni pada tahun 2018 terbelit kasus curanmor dan tahun 2019 kasus bobol rumah kosong. Pelaku ditahan di LP Singaraja dan keluar dari penjara pada Maret 2021 setelah dapat asimilasi dampak Covid-19,” sebut Kompol Ruli.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
”Pelaku kita tahan dan dalam waktu dekat kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,” sebut Kompol Ruli. (750)