JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi enam terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Eksekusi ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Adapun enam terdakwa itu yakni, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
“Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/8).
Eksekusi ini dilakukan setelah MA menolak kasasi terhadap enam terdakwa. Leonard menjelaskan, Heru Hidayat telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk menjalani pidana seumur hidup.
Sementara itu, Hary Prasetyo telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba. Dia akan menjalani pidana penjara selama 20 dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka kepada dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian, terpidana Hendrisman Rahim telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK. Dia akan menjalani pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selanjutnya, Benny Tjokrosaputro telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dia akan menjalani pidana selama seumur hidup penjara. Syahmirwan telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Dia akan menjalani pidana selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Selanjutnya, terpidana Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka digganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Mereka dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara Rp 16.807.283.375.000. Kerugian negara diakibatkan karena mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT Jiwasraya. Sebab reksa dana yang dikendalikan tidak memberikan keuntungan. (305/jpc)