JAKARTA | patrolipost.com – Setelah melakukan pemeriksaan marathon, akhirnya Selasa (15/1/2020) Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka kasus jumbo korupsi PT Jiwasraya (persero). Kelimanya langsung ditahan di rutan berbeda selama 20 hari ke depan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan, demi alasan pemeriksaan, kelima tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Hendrisman di Rutan Pomdam Jaya, Syahmirwan di Rutan Cipinang, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Benny Tjokro di Rutan KPK, dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan lima tersangka sampai 20 hari ke depan. Kami terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” kata Adi.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Lima tersangka itu merupakan lima dari sembilan saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung Selasa (14/1/2020). Para tersangka keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, secara terpisah dengan memakai rompi tahanan dan kedua tangan diborgol.
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo, mengakhiri pemeriksan pada pukul 17.21 WIB. Ekspresi mereka datar seakan tidak yakin atas penetapan tersangka itu. Keduanya langsung naik mobil tahanan.
Berselang 1 jam, giliran Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, digelandang keluar dari ruangan penyidik dengan menekuk wajahnya. Awak media tidak mendengar sepatah kata pun dari Heru.
Pukul 18.36, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, digiring petugas ke mobil tahanan. Lagi-lagi mereka tidak berkomentar apa-apa meskipun awak media terus mencecar hingga ke mobil tahanan.
Adi tidak menjelaskan peran setiap tersangka. Kelima tersangka disangkakan Pasal 2 Primer dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta dari seluruh alat bukti.
Terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi proses hukum Jiwasraya dilakukan tidak pandang bulu. Menurut dia, langkah hukum Kejagung turut membantu pihaknya dalam membenahi Jiwasraya.
“Pengusutan kasus di masa lalu untuk menata korporasi. Kami juga mengapresiasi investigasi BPK,” ujar Erick.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (8/1) menuturkan Jiwasraya telah bermasalah sejak 2006 karena mencatat laba tidak nyata. Pada saat itu BPK mendapati 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Perseroan melakukan investasi tanpa mengkaji penempatan saham sehingga berpotensi gagal bayar.
Pada 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 360,3 miliar, tapi predikat opini yang diberikan kantor akuntan publik tidak wajar karena kekurangan dana pencadangan Rp 7,7 triliun. Kemudian di 2018 Jiwasraya mencatat kerugian unaudited Rp 15,3 triliun. Hingga September 2019, perusahaan diperkirakan merugi Rp 13,7 triliun. (807)