JAKARTA | patrolipost.com – Rencana Kejaksaan Agung untuk mengumumkan tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali batal. Sedianya pengumuman akan dilangsungkan sore tadi, namun dengan alasan kelengkapan alat bukti Kejagung menundanya.
“Ya mudah-mudahan penyidik sudah bisa menyimpulkan, tentu melengkapi alat bukti yang dikumpulkan. Mudah-mudahan ya, kalau tidak ada halangan (besok diumumkan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Hari Setiyono belum mau mengungkapkan siapa saja dan berapa jumlah tersangka baru tersebut. Dirinya malah mengungkapkan Rp17 triliun aset tersangka yang ditelusuri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih bersifat fluktuatif.
“Masih (ditelusuri). Kan kemarin sudah kami sampaikan, sementara ini hitungan penyidik kan ada Rp17 triliun. Dari 17 triliun itu kan teman-teman tahu, aset ada yang bisa turun nilainya karena fluktuasi nilai uang atau mobil, itu bisa turun. Sisi lain tanah bisa naik juga,” ungkapnya.
Terkait dengan eksepsi terdakwa Benny Tjokro yang ditolak oleh Majelis Hakim dirinya meminta semua pihak untuk mengikuti persidangan. Meskipun Benny mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Bakrie Group dalam kasus korupsi tersebut.
“Fakta yang terungkap di persidangan silakan dicermati. Hari ini saya baru mendengar bahwa eksepsi terdakwa maupun penasihat hukum ditolak oleh majelis hakim. Sehingga silakan nanti perkembangan di persidangan dan besok teman-teman silakan datang ke sini lagi,” pungkasnya.(305/snc)