SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Buleleng, Selasa (29/12/2020) disaksikan personel dari Polres Buleleng, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan BNNK Buleleng.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, handphone hingga senjata tajam.
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intelijen Anak Agung Jaya Lantara dalam penjelasannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barangnya beragam dan dari berbagai kasus yang ditangani dari bulan Juni – Desember 2020.
“Yang dimusnahkan merupakan barang bukti sisa sebelumnya dari 24 perkara yang telah inkrach. Diantaranya 19 jenis perkara tindak pidana narkotika dan 6 perkara tindak pidan umum,” jelas Agung.
Dari 19 perkara narkotika, menurut Agung, barang bukti berupa sabu dengan berat total 28,68 gram bruto dan ganja dengan berat 214,33 gram netto, serta alat pakai termasuk di dalamnya Hp.
“Yang sabu kita rendam menggunakan air deterjen, sedangkan yang benda lain kita bakar,” imbuhnya.
Dengan demikian, Agung Jayalantara memastikan barang bukti perkara tahun 2020 sudah semua dieksekusi untuk dimusnahkan.
Sementara itu terkait tunggakan perkara yang belum tuntas di tahun 2020, kata Agung, akan dilanjutkan pada tahun 2021 nanti. Diantaranya kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Kasus yang kini tengah ditangani intensif diantaranya, kasus korupsi BUMDes Desa Pucaksari masih dalam posisi tahap satu. Ada juga kasus korupsi di LPD Desa Unggahan, Kecamatan Seririt.
Khusus kasus dugaan korupsi di LPD Desa Unggahan sedang dilakukan audit untuk memastikan jumlah kerugian negara oleh ahli dari BPKP.
“Kasus yang lainnya masih dalam proses pengumpulan barang bukti,” tandasnya. (625)