Kejaksaan Klungkung ‘Geber’ Kasus Pidana Korupsi Mantan Perbekel Tusan

kajari 222222222
Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kajari dr Lapatawe B Hamka SH menggelar press release terkait progres penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Tusan, Senin (16/6/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kajari dr Lapatawe B Hamka SH, menggelar press release terkait progres penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Tusan Tahun Anggaran 2020-2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan, Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan terdakwa IGKS, Senin (16/6/2025).

Menurut Lapatawe B Hamka, sebelumnya dilakukan upaya hukum sampai ketingkat Kasasi oleh penuntut umum telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dan terhadap terdakwa telah dinyatakan bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPdengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta dijatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp28.302.611,28 (dua puluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus sebelas rupiah dua puluh delapan sen) jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau in kracht terdakwa tidak membayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 3916/K/Pid.Sus/2025 tanggal 21 Mei 2025 atas nama terdakwa I.G.K.S. telah dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa pada tanggal 13 Juni 2025 dimana terdakwa dieksekusi pada Rumah Tahanan Negara Klungkung.

“Bahwa perkara atas nama tersangka dengan inisial IDGPB selaku mantan Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang pada hari ini terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materiil (P-21) oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan terhadap hal tersebut kewajiban dari penyidik dalam hal ini penyidik Tipikor Polres Klungkung menyerahkan dengan segera tersangka dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Lapatawe B Hamka.

Demikian pengungkapan kasus ini Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dalam progres penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus kiranya, Kejaksaan selalu mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

”Upaya kami terus mengeber dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klungkung ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tekadnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *