Kejaksaan Klungkung Gelar Pemusnahan BB yang Telah Inkrah

pemusnahan 11111
Kejaksaan Klungkung Bersama Forkopimda menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah inkrah di halaman Kejaksaan Klungkung, Kamis (18/7/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (18/7/2024).

Pemusnahan BB yang inkrah ini disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung (Forkopimda) serta rekan-rekan dari media cetak maupun media elektronik dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Klungklung beserta jajaran terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka menyatakan bahwa pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemusnahan BB ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya. Pemusnahan BB merupakan bentuk pemusnahan kejahatan,“ tegas Lapatawe B Hamka.

Lebih jauh Kajari Klungkung mengatakan kegiatan pemusnahan BB ini sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang membahayakan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana pemusnahan barang bukti dilakukan 2 kali dalam 1 tahun.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, termasuk pembakaran, pemotongan dengan gerinda, pelarutan dengan blender untuk jenis narkotika, serta penghancuran menggunakan palu.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin SIK, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura AA Sagung Yuni Wulantrisna SH, Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, Pj Bupati yang diwakili oleh staf alhi, Kepala BNN Kabupaten Klungkung I Komang Setiawan, Plt Ka Rutan Klungkung, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudastra, Kapolsek Dawan AKP I Gede Budiarta, Kasi Barang Bukti Kejari Klungkung, Ketua Panitera PN Semarapura, serta para Kasi dan anggota Kejari Klungkung.

Sementara itu Kapolres Klungkung Alfons W P Letsoin mengapresiasi kerjasama antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita,” ujar Kapolres. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.