Kejaksaan Klungkung Geledah LPD Bakas, Sita Dokumen Penting

tim kejaksaan 66ccc6666
Tim Kejaksaan Klungkung menggeledah Kantor LPD Desa Bakas, Kamis (11/8/2022). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah lama dibidik Kejaksaan Klungkung terkait adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana di
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, akhirnya pihak kejaksaan menurunkan tim dan melakukan penggeledahan di LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (11/8/2022).

Menurut Kasi Intel Kejari Klungkung W Erfandy Kurnia Rachman SH, Kamis (11/8/2022) pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sesuai surat perintah Penggeledahan Kajari Klungkung Sherly Manutede SH, Print-734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, terkait penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Erfandy Kurnia Rachman lebih jauh menyebutkan bahwa itu sesuai dengan surat penyidikan pihak Kejaksaan menurunkan tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran SH, melaksanakan kegiatan penggeledahan pada Kantor Lembaga Perkreditan Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung.

“Dari hasil kegiatan penggeledahan ditemukan dan disita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Bakas antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak total 2 box yang terkait dengan perkara yang sedang disidik,” tegas W Erfandy Kurnia Rachman tegas.

Menurutnya, sesuai penyidikan dan pemeriksaan dimana pihak penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen yang ditemukan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi sebanyak 337 orang sebelumnya yang sudah diperiksa.

Sesuai pemberitaan sebelumnya bahwa penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada LPD Bakas berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

“Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung yang dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 37 orang saksi dengan hasil telah ditemukan nya bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana,” beber W Erfandy Kurnia Rachman. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.