SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB), terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (21/7). Seperti tahun-tahun sebelumnya, narkoba masih mendominasi barang bukti perkara yang dimusnahkan di Klungkung.
Semua jenis BB itu sudah diperlihatkan kepada wartawan di depan lobi kantor Kejari Klungkung. BB yang dimusnahkan, merupakan perkara sejak Desember hingga Juli dan telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. Dari sekian BB hasil tindak kejahatan, BB kasus narkoba terbanyak dan masih mendominasi dengan 22 perkara. Semua BB itu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kajari Klungkung, Rosalina Sibadariba.
“Dari sekian BB narkoba itu, ada ganja seberat 1,4 kilogram. Itu merupakan BB yang disita dari perkara atas nama I Dewa Made Wisnu Taran Ningrat,” ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia.
BB perkara narkoba lainnya antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 43,25 gram, nakoba jenis ektasi dengan berat 0,62 gram, serta pil merk Trihexyphenidyl yang merupakan barang bukti tindak perkara pidana kesehatan.
“Total BB yang kami musnahkan hari ini terdiri dari 36 perkara. Paling mendominasi kasus narkoba dengan 22 perkara,” ungkap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Klungkung, Siswandi.
BB narkoba yang dimusnahkan kali ini, lebih banyak dari tahun 2020 lalu yang totalnya sekitar 13 gram.
Sementara BB lainnya yang dimusnahkan, termasuk kurungan ayam dan paito togel dari 4 perkara, ada tali dalam perkara pencurian, satu bilah pisau dalam perkara senjata tajam, beberapa handphone dalam perkara ITE, dan sejumlah pakaian terkait kasus perzinahan yang melibatkan anak di bawah umur. (855)