Kejaksaan Klungkung Nara Sumber Pengabdian Masyarakat Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Adat di UNUD

kejaksaan 22aacccc
Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Kepala Seksi Intelijen, I Nyoman Triarta Kurniawan SH menjadi nara sumber pengabdian masyarakat sosialisasi pengelolaan keuangan desa berbasis adat di Unud. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung diwakili Kepala Seksi Intelijen, I Nyoman Triarta Kurniawan SH menjadi nara sumber pengabdian masyarakat yang diselengarakan oleh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (20/11/2023).

Kegiatan pengadian masyarakat ini mengambil tema “Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung.

Sosialisasi ini langsung dibuka oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Anak Agung Istri Ari Atu Dewi SH MH dalam penyampaianya diharapkan sosialiasi yang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, agar masyarakat khususnya masyarakat desa se-Kabupaten Klungkung lebih melek hukum, karena pada kesempatan sosialisasi “Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung” akan dibahas baik secara teoritik maupun secara praktik.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini dihadiri Plt Bupati Klungkung I Made Kasta, Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja dan diikuti oleh 50 orang peserta secara tatap muka langsung yang terdiri dari camat, perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Klungkung.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang bersinergi dengan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana ini merupakan salah satu tupoksi bidang Intelijen penegakan hukum Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ,” ungkap Kasi Intel Triarta Kurniawan SH tegas.

Lebih lanjut menurutnya, seterusnya hal ini juga merupakan salah satu wujud implementasi instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat desa seluruh Kabupaten Klungkung khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Hal sangat penting untuk diterapkan dalam menjaga kelangsungan hidup dan kepatuhan Hukum pada lingkungan masyarakat di desa, meningat Provinsi Bali khususnya Kabupaten Klungkung mengakui secara eksisting keberadaan desa Adat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dengan adanya kekhususan yang telah diatur ini tidak menimbulkan tumpang tindih para pengambil keputusan baik di desa adat maupun di desa dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Diakhir penjelasannya Kasi Intel Triarta Kurniawan menggarisbawahi bahwa Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum serta memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya serta melakukan monitoring dan evaluasi, mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, serta mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyukseskan program Jaga Desa. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.