SEMARAPURA | patrolipost.com – Sebanyak 23 petak tanah kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atas mantan Bupati Klungkung DR Wayan Candra, SH, MH disita untuk negara oleh Kejaksaaan Negeri Klungkung. Proses eksekusi yang dilaksanakan, Kamis (19/9/2019) mulai pukul 09.00 pagi, diamankan Polres Klungkung.
Usai pengamanan eksekusi, Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana SH SIK MH menyebutkan, pengamanan penyitaan aset berupa tanah tersebut dilakukan berdasarkan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung RI dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan dermaga dan jalan menuju ke Dermaga Gunaksa, Dawan, Klungkung pada tahun 2007 – 2008, serta tindak pidana pencucian uang atas nama DR I Wayan Candra SH MH.
“Tersangka yang merupakan mantan Bupati Klungkung 2 periode itu dikenakan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset asetnya yang diduga kuat merupakan hasil korupsi,” ujar Komang Sudana.
Saat dilakukan eksekusi penyitaan ini berlangsung, turut hadir menyaksikan Kajari Klungkung Otto Somputan SH MH dan dari pihak BPN Kabupaten Klungkung. “Seluruh aset yang ada di seputar eks Galian C Gunaksa yang dimaksud telah dipasangi plang untuk menandakan bahwa seluruh aset miliknya kini sudah disita oleh negara,” kata Kapolres. (ron)