Kejaksaan Klungkung Tetapkan Perbekel Dawan Kaler Tersangka Korupsi Bumdes, Langsung Ditahan

kejaksaan 3xxxxx
Penjelasan Kajari Klungkung terkait penetapan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bumdes, Senin (9/12/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Klungkung heboh! Kejaksaan melakukan periksaaan secara maraton terhadap Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertha Laba dan langsung ditahan.

Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai ketua forum perbekel di Klungkung itu, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Kekeran menjelaskan, sejatinya penetapan Kadek Sudarmawa telah ditetapkan sebagai tersangka sudah sejak, Jumat (6/12/2024) lalu.

Namun dia kembali diperiksa di Kejari Negeri Klungkung dengan kapasitas sebagai tersangka, Senin (9/12/2024). Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Kadek Sudarmawa.

Penetapan dia sebagai tersanka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP- 1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 6 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.

Bahwa terhadap tersangka I.K.S dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) Tahun dan Maksimal 20 (dua Puluh) Tahun Penjara.

Dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 dengan didampingi oleh Advokat I Wayan Suniata SH MAg.

“Tersangkaa kami lakukan penahanan,” jelas Kekeran, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Senin (9/12/2024)

Lebih jauh Putu Kekeran menjelaskan, Kadek Sudarmawa yang merupakan Perbekel , juga berstatus sebagai komisaris di Bumdes Kertha Laba Desa Dawan Kaler.

Namun kewengannya justru lebih dari sebatas komisaris. Ia mengontrol penuh segala operasional di berbagai unit usaha di Bumdes Dawan Kaler.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, ada mark up mesin produksi di BUMDes. Termasuk merealisasikan pinjaman tanpa melalui mekanisme yang seharusnya,” jelas Kekeran.

Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka I.K.S mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Klungkung Khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurun waktu tahun 2024, dari bulan Januari sampai Desember 2024. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *