Kejaksaan Negeri Klungkung Kembalikan Uang Sitaan Kasus Korupsi Milik LPD Desa Ped

uang sitaan 333333
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka kembalikan uang sitaan milik LPD Desa Ped, Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus penyalahgunaan keuangan di LPD Deesa Ped, Nusa Penida, Klungkung sudah berkekuatan hukum tetap inkrakh yang diputus Pengadilan Tipikor Denpasar. Dimana dalam perkara ini sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI, harus mengembalikan uang sitaan milik LPD Desa Adat Ped.

Karena itu Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai pelaksana eksekusi wajib melakukan pengembalian uang sitaan yang selama ini dijadikan barang bukti perkara korupsi LPD Desa Ped. Dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah inkrah ini, uang sitaan sebesar Rp 457.351.000 diserahkan langsung oleh Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka SH kepada pengelola LPD Ped dalam hal ini diwakili Ketua LPD Desa Ped, Si Nyoman Karyawan, Selasa (21/2).

Dikonfirmasi terpisah, Rabu (22/2) Kajari Klungkung membenarkan penyerahan uang sitaan yang diijadikan barang bukti selama kasus tersebut bergulir dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi ,jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo pasal 644 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

“Kami melaksanakan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini tidak dibutuhkan lagi untuk perkara lain, sehingga dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada I Wayan Manca dan uang Rp 457.351.000 kepada prajuru LPD Desa Ped Si Nyoman Karyawan,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka.

Kajari meminta kepada para pengelola LPD Desa Adat Ped, untuk kedepannya mengelola lebih profesional lagi dalam mengambil keputusan dan pengambilan uang LPD. Dirinya berharap agar keuangan LPD dikelola dengan profesional agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang sudah lewat.

Selain pengembalian uang Kes menurut Kajari juga dikembalikan sertifikat atas nama Pura Puseh dengan akte jual beli serta dokumen lainnya. Dalam kasus Korupsi LPD Ped ini, dimana Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis menghukum kedua terdakwa I Gede Sartana dan I Made Sugama dengan hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Disamping itu kedua terdakwa dikenai sangsi denda masing masing Rp 200 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Disamping denda kedua terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti, dimana terdakwa Sartana sebesar Rp 665 juta dikurangi dengan uang titipan, yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 76.317.000. Sedangkan terdakwa Made Sugama diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar diikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 76.317.000. Jika nantinya kedua terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti tersebut ,maka harta bendanya akan disita jika tidak cukup maka diganti dengan penjara kurungan selama 1 tahun. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.