Kejaksaan Negeri Klungkung Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah

kejaksaan 2zzzzzzz
Pihak Kejaksaan Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Klungkung, Kamis (13/7/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Menyambut Hari Bakti Adhiyaksa yang ke 63, Kejaksaan Klungkung menuntaskan sejumlah kasus yang ditanganinya. Untuk itu, Kamis (13/7/2023) Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan mengundang pejabat Forkopimda Klungkung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut.

BB yang dimusnahkan termasuk perkara yang sudah inkrah dari Januari hingga Juni 2023. Dari sekian perkara kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di Kabupaten Klungkung, Bali. Ditandai setiap pemusnahan barang bukti setiap tahunnya, perkara narkoba selalu menempati peringkat paling banyak.

“Serangkaian Hari Bakti Adhiyaksa ke- 63, dari Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka.

”Sebanyak 11 potong pakaian dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, 4 buah jerigen kosong dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi,” tambahnya.

Soal masih maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klungkung, Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta yang ikut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti mengatakan, dari data setiap tahun pengungkapan kasus narkoba, datanya cukup tinggi.

“Ini adalah suatu upaya penegakan hukum oleh Polres Klungkung. Disisi lain masalah narkoba perlu mendapatkan atensi berbagai pihak sehingga dapat menurunkan pengguna atau peredaran gelap narkoba di Klungkung,” kata Sadiarta.

Dirinya juga mengajak stakeholder yang lain sama-sama memerangi narkoba dan terus mengedukasi masyarakat atau di lingkungan sekolah. ”Generasi penerus itu harus bangun dan kuat untuk memerangi narkoba ini sedini mungkin,” jelasnya.

Barang bukti tindak pidana metrologi ilegal berupa 114,9 kilogram beras, 1 potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistem. Disamping itu BB perkara yang paling menonjol seperti kasus penyalahgunaan narkotika,juga ada barang bukti penertiban perjudian, perlindungan anak dan ITE dan sejumlah kasus lainnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.