Kejaksaan Nusa Penida Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Air PDAM

korupsi55555
Eksekusi penyerahan uang pengganti kasus terpidana korupsi PDAM Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Unit Nusa Penida ditindak lanjuti Kejaksaan Nusa Penida, Jumat (3/6/2022) dengan dilaksanakan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana I Ketut Narsa SSos dan I Ketut Suardita, uang pengganti yang digelapkan para terpidana dari kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019 lalu.

Bahwa pelaksanaan penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut dibenarkan oleh Kacabjari Nusa Penida, Klungkung I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH MH, Minggu (5/6/2022).

Pelaksanaan eksekusi tersebut menurutnya ,berdasarkan amar Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret 2022 atas nama terdakwa I KETUT NARSA, S.SOS., DKK sebesar Rp 320.450.000 yang disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida ke Rekening An. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

“Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida yang mana uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Nusa Penida dan disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL),” ujar Jaksa Putu Gede Darmawan Hadi.

Menurutnya dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut langsung dihadiri dan disaksikan oleh Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya SE selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida.

”Sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/3/2022) memutuskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa SSos dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama” melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya. (855)

Pos terkait