SEMARAPURA | patrolipost.com – Dipastikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMDes Kertha Jaya Besan, Kecamatan Dawan segera dirampungkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Pihak kejaksaan pun menargetkan pada akhir tahun, perkara ini sudah bisa disidangkan. Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Kekeran SH, Senin (19/9).
Menurutnya, proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak setahun lebih. Proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, karena banyaknya saksi yang diperiksa. Serta menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Klungkung.
“Prosesnya memang agak lama sejak tahun lalu (2021). Selain banyak saksi yang diperiksa, kami juga menunggu hasil penghitungan kerugian dari Inspektorat. Saat ini pemberkasannya sudah rampung tinggal pelimpahan tahap pertama,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran.
Lebih jauh disebutkannya, bahwa berkas perkara yang sudah rampung segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diteliti, sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua. Pihak Kejari Klungkung berupaya agar kasus ini dapat disidangkan tahun ini.
“Kami berupaya secepat mungkin. Kami tidak mau menunggak pekerjaan,” tegas jaksa asli Klungkung ini.
Seperti pemberitaan Sebelumnya, Kejari Klungkung menetapkan Komang NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang di BUMDes Kertha Jaya Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Tersangka merupakan mantan bendahara di BUMDes Desa Besan, yang diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha Toko BUMDes Kertha Jaya sehingga diestimasikan merugikan negara sekitar Rp650 juta. (855)