BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli sedang melakukan telaah atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2019 untuk Desa Apuan, Kecamatan, Susut, Bangli.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta SH, saat dikonfirmasi mengatakan terkait kasus dugaan penyelewengan dana BKK di Desa Apuan berdasarkan laporan dari masyarakat.
”Informasi yang kami dapat berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).
Lanjut jaksa asal Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih ini, terkait adanya laporan tersebut pihaknya kini sedang mendalami dengan melakukan telaah atas dokumen yang ada.
”Untuk dokumen berupa surat pertanggung jawaban (SPJ) dari penggunaan anggaran bantuan Pemprov Bali yang peruntukannya bagi desa adat tersebut telah kami pegang,” jelas Jaksa yang sebelumnya sempat bertugas di Kalimantan ini.
Dari SPJ yang kami pegang disebutkan kalau salah satunya digunakan untuk kegiatan upacara agama. ”Tentu kami akan lakukan cross chek terkait pengunaan anggaran tersebut,” sebutnya.
Dari hasil telaah, kata I Nengah Gunarta, nantinya baru akan diketahui apakah ada perbuatan melanggar hukum. ”Jika dari hasil kajian yang kami lakukan ditemukan perbuatan melanggar hukum, tentu kami laporkan kepimpinan untuk meminta petunjuk, untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Bendesa Adat Apuan Drs I Nyoman Wirya saat dikonfirmasi mengaku belum tahu terkait adanya laporan tersebut. ”Saya belum tahu ada laporan seperti itu,“ ujarnya singkat. (750)