BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhir pihak Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Guna Artha Sejahtera, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangli Putu Gede Darma Putra mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan beberapa hari lalu. Penetapan tersangka setelah penyidik memiliki keyakinan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
Adapun dua orang tersangka yakni berinisial IMY dan IMS. Mereka merupakan pihak yang berperan penting selama terjadinya dugaan korupsi, yakni dalam kurun waktu 2014–2019.
”Kita telah menetapkan status tersangka dalam kasus ini,” ujar Darma Putra pada Jumat (1/8/2025).
Jaksa yang sempat bertugas di Papua ini mengatakan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sejauh ini keduanya belum diperiksa. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan. Namun demikian, mereka sudah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan, yakni saat masih berstatus sebagai saksi.
“Sudah diperiksa dua hingga tiga kali sebagai saksi,” tegasnya.
Kata Darma Putra, penetapan tersangka dilakukan lantaran keduanya diduga menikmati dana BUMDes. Salah satu modus yang dijalankan tersangka dalam menggerogoti dana BUMDes melalui pinjaman fiktif. Ada warga yang namanya tercatat memiliki utang padahal tidak pernah meminjam uang. Selain itu, ada juga nasabah yang sebenarnya meminjam Rp5 juta, namun dalam pembukuan tercatat meminjam Rp10 juta.
“Pengelolaan kas dilakukan tanpa prosedur yang benar,” ungkapnya.
Lanjut Darma Putra, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangli, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp300 juta lebih. Darma Putra berharap para tersangka dapat mengembalikan kerugian tersebut, meskipun hal itu tidak menghapus unsur pidananya. (750)