Kejari Bangli Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Subaya

kasi pidsusx
Kasi Pidus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra SH. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri Desa Subaya, Kecamatan KIntamani tahun (2021-2023) memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka yakni Ketua BUMDes Jaya Giri berinisial INS (23) dan Sekretaris BUMDes Jaya Giri berinisial NNJ (24).

Kasi Pidus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra SH saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi BUMDDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kintamani mengatakan dari hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menertapkan tersangka dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Kita telah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ketua dan Sekretaris BUMDEs Jaya Giri Subaya,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Lanjut Darma Putra dua alat bukti permulaan dimaksud yakni keterangan saksi dan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bangli. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 juta.

”Dalam penanganan kasus ini sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangnya,” tegas Darma Putra.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2017 pemerintah memilki program Gerbang Sadu dengan anggaran sebesar Rp. 1.020.000.000 dan diterima oleh BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya. Pada tahun 2021 dilakukan serah terima pengelolaan dari pengurus lama kepada pengurus BUMDEs yang baru.

“Sejatinya sebelum serah terima telah dilakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dengan hasil ditemukan uang yang tidak kelihatan. Oleh pengurus lama uang telah dikembalikan,” ungkap Darma Putra.

Lanjut pada tahun 2023 muncul pemeriksaan dari pengawas BUMDes dan ditemukan uang tidak kelihatan dari unit penggemukan sapi dan usaha simpan pinjam.

”Berdasarkan hasil penghitungan Inpektorat ditemukan kerugian negara Rp 210 juta,” jelasnya.

Sejatinya tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian dengan tenggang waktu 60 hari, namun hingga batas waktu yang ditentukan tersangka tidak mengembalikan.

”Dari hasil audit investigasi dan lidik, maka Kejari Bangli turun mendalami kasus ini dan telah ditetapkan 2 tersangka,” ujarnya.

Selain selaku Ketua BUMDes, INS juga merangkap sebagai Bendahara dan bersama Sekretaris mengelola keuangan BUMDes Jaya Giri. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.