BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan IWS sebagai tersangka dalam kasus pungutan dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjar Antugan Desa Jehem Kecamatan Tembuku, Jumat (12/11/2021). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWS langsung ditahan di Rutan Polsek Susut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta SH saat dikonfirmasi mengatakan IWS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan pungutan tidak sebagaimana mestinya dalam kegiatan PTSL di Banjar Antugan Desa Jehem, Kecamatan Tembuku tahun 2017 dan tahun 2018. Namun demikian Kasi Intel asal Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut tidak secara gamblang mengungkapkan terkait besaran pungutan dan jumlah warga yang dikenakan pungutan oleh tersangka.
”Memang dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangkanya dan kasus masih tahap penyelidikan,” ujarnya
Lanjut I Nengah Gunarta, selanjutnya penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dari hasil penyidikan akan secara rinci diketahui secara jelas pungutan yang dilakukan tersangka.
Kata Nengah Gunarta perbuatan tersangka melakukan pungutan tidak sebagimana mestinya kepada masyarakat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mulai harii ini dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Polsek Susut,” tegas Nengah Gunarta SH. (750)