BATAM | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, mengamankan buronan Kejaksaan Agung yang berstatus terpidana perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp 230 juta. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay, pada saat pelaku I Wayan Depa Yogiana pulang dari Malaysia.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa (18/2/2025), mengatakan terpidana I Wayan Depa Yogiana telah diputus bersalah berdasarkan keputusan kasasi dengan pidana 1,5 tahun penjara, yang perkaranya ditangani oleh Kejari Badung, Bali.
“Terpidana diamankan berkat hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Batam, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejati Bali bahwa benar yang bersangkutan merupakan buronan masuk daftar cekal,” kata Kasna, dikutip dari Antara.
Menurut Kasna, terpidana terdeteksi data cekal Keimigrasian saat tiba dari Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, pada Senin (17/2/2025). Temuan itu lalu dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Kejati Bali membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana masuk daftar cekal.
Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad menjelaskan pada Senin (17/2) pihaknya melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap I Wayan Depa Yogiana, penumpang kapal MV Dholphin 5 dari Pasir Kuda Malaysia menuju Pelabuhan Citra Tritunas Batam.
“Pada saat diperiksa di counter imigrasi Citra Tritunas atau Harbour Bay diketahui status yang bersangkutan cegah tangkal,” kata Hajar.
Berdasarkan catatan Keimigrasian, terpidana I Wayan Depa telah keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay pada 25 Januari 2025 menuju Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia.
Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Februari 2025 baru tersiar daftar cekal tangkal berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/Pid.2024 tertanggal 9 Juli 2024.
“Jadi orangnya (terpidana) sudah keluar duluan, baru siar cekalnya terbit pada tanggal 13 Februari 2025,” kata Hajar.
Untungnya pada tanggal 17 Februari, kata Kasna, terpidana I Wayan kembali ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay.
Pihak Imigrasi lalu melakukan pengamanan dan memastikan apakah data di sistem aplikasi keimigrasian mengidentifikasi 100 persen penumpang tersebut identik dengan terpidana I Wayan.
Tidak hanya itu, kata dia, setelah berkoordinasi dengan Kejari Batam, diarahkan juga ke Kejati Bali guna memastikan yang bersangkutan identik 100 persen buronan yang dicekal tangkal.
“Setelah tiga kali melakukan konfirmasi by sistem, by Kejari dan Kejati Bali, maka diputuskan untuk melakukan pengamanan dan diminta serah terima dengan Kejari Batam tadi malam,” katanya.
Hajar menambahkan Imigrasi Batam terus melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
“Sebagai upaya sinergi kami Imigrasi dan Kejari Batam atau Kejagung, ada Kejati Bali untuk turut serta melakukan upaya penegakan hukum terhadap siapapun,” katanya.
Adapun terpidana I Wayan Depa Yogiana, merupakan direktur salah satu perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI ke sejumlah negara. Dalam perkara ini Wayan Depa melakukan penggelapan uang rekrutan calon PMI senilai Rp230 juta, dari 46 calon PMI yang akan dipekerjakan ke sejumlah negara.
Terpidana meminta uang Rp5 juta kepada calon PMI untuk pengurusan administrasi awal, kemudian sisanya dibayarkan setelah berangkat. Terpidana tanpa izin memotong atau mengambil untuk biaya operasional kantor senilai Rp10 juta, untuk bayaran kepada PT Cahaya Antar Indonesia sebesar Rp220 juta, dengan rincian digunakan untuk mengurus kandidat PMI yang terpidana rekrut sebelumnya, dan untuk pengurusan calon PMI dari PT Reka Kerja Semesta. (807)