Kejari Klungkung Temukan 293 Ijazah dan Dugaan Penggelapan Uang Komite Rp 182 Juta

kejari 11111
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan dan menyita uang komite SMKN 1 Klungkung sebanyak Rp 182 juta lebih, Rabu (9/10/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024).

Tim Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SH MH. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, kegiatan penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak ada sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada SMK Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 ,” ujar Putu Iskadi Kekeran, Rabu (9/10/2024).

Menurut Kekeran penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Pada penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182 juta lebih yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawaban.

“Pada penggeledahan kali ini, Tim Penyidik menemukan 293 ijasah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat belum dilaksanakan pembayaran komite,” ungkap Putu Kekeran lebih lanjut.

Setelah penggeledahan terhadap dokumen, hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung sedangkan uang senilai Rp182 juta lebih dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamakan tersebut.

Saat pelaksanaan penggeledahan selain Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran juga dibantu oleh keamanan internal kejaksaan yaitu dari pihak Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung dan juga turut dibantu oleh Anggota Kepolisian Resor Klungkung dan Anggota Kodim 1610 Klungkung untuk melakukan pengamanan secara tertutup.

“Saat penggeledahan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr Lapatawe B Hamka SH MH untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan selain itu hadir juga Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.