LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang mengabulkan gugatan praperadilan Camat Boleng, Bonevantura Abunawan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mabar, Maiman Limbong SH saat ditemui patrolipost.com, Senin (3/2/2020) mengatakan, menghormati semua putusan Hakim.
“Terhadap penetapan Majelis Hakim, kita masih pelajari dan menunggu petunjuk pimpinan,” jelas Maiman.
Maiman juga menimpali pernyataan dari kuasa hukum Camat Boleng, Anton Ali, yang menyebutkan pihak Kejaksaan dinilai terlalu tergesa-gesa dalam melakukan proses pelimpahan perkara kliennya ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Semua proses pelimpahan perkara sudah sesuai KUHAP, kita tidak tegesa-gesa. Majelis Hakim mengeluarkan penetapan hakim. Harus kita hormati dan kita pelajari terlebih dahulu,” tegasnya.
Dalam Surat keputusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor 1 /Pid.Pra/2020/PN Kpg tertanggal 27 Januari 2020 yang dibacakan oleh salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ni Made Dewi Sukrani, Senin (3/2/2020) memuat bahwa penetapan tersangka Bonevantura Abunawan tidak sah.
“Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengàn dugaan peristiwa pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Ni Made Dewi Sukrani.
Pada 26 November 2019, Camat Boleng Bonaventura Abunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah NTT atas kasus pemalsuan Surat Pernyataan yang memuat tanda tangan serta cap jempol di atas Materai dari 22 Tu’a Golo se-Kecamatan Boleng akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, termasuk meliputi tanah Ulayat Terlaing, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, Bonaventura Abunawan melalui kuasa hukumnya, Anton Ali mengajukan praperadilan di Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal 3 Januari 2020. (334)