RUTENG | patrolipost.com – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap AM dan RG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020, Selasa (8/8/2023).
AM diketahui berposisi selaku Kepala Perwakilan PT Arison Karya Sejahtera, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan B-898/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023. Sementara itu, RG selaku Komisaris CV Desain Pratama ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-911/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kejari Manggarai juga menetapkan AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.
Jaksa penyidik pada Selasa tanggal 8 Agustus 2023 pukul 15.45 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, kepada para tersangka mengenakan pasal primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.
AM ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023. Sedangkan RG ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-35/N.3.17.4/Fd.2/08/2023, tanggal 8 Agustus 2023.
Pertimbangan penahanan kedua tersangka telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP. (pp04)