SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Singaraja tengah membidik dugaan korupsi yang membelit LPD Desa Unggahan, Kecamatan Seririt. Bermasalahnya LPD Unggahan itu menambah panjang daftar LPD yang diduga salah urus.
Kepala Sekai Pidana Khusus Kejari Singaraja Wayan Genip membeberkan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan soal dugaan penyimpangan pengelolaan LPD Unggahan. Beberapa pihak sudah diperiksa termasuk mendalami dokumen LPD yang di dalamnya berisi daftar dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada warga.
“Sebetulnya ini kasus tahun 2019. Mudah-mudahan di tahun 2020 ini bisa kami tuntaskan,” kata Genip, Rabu (1/1/2020).
Menurut Genip, ia mendapat laporan masyarakat adanya dugaan salah kelola LPD Unggahan sejak Agustus 2019. Kasus tersebut mencuat ke permukaan sejak ada pergantian prajuru adat di Desa Unggahan. Dari sanalah mulai muncul temuan penyimpangan penggunaan dana terlebih setelah dilakukan cek data l keuangan LPD.
“Penyimpangan dana sejak tahun 2018 yang diduga dilakukan pengurus LPD dan terbongkar setelah pergantian prajuru adat,” imbuh Genip.
Modus penyimpangan dana LPD, Kata Genip, adanya pembayaran cicilan kredit nasabah LPD yang diterima oknum pengurus tidak disetorkan ke kas LPD. Tetapi uang nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ada juga pelunasan utang di LPD lain. Namun ternyata tidak dilakukan pelunasan di LPD tersebut oleh oknum pengurus. Setelah dicek di LPD lain tersebut utang LPD Unggahan masih menumpuk. Dan itu juga digunakan oleh oknum pengurus,” bebernya.
Selain itu masalah lainnya juga yang muncul di LPD Unggahan soal kredit. Ada beberapa kredit yang diberikan tidak sesuai dengan nilai jaminan. Misalnya, nasabah mengambil kredit sebesar Rp 50 juta, nasabah tersebut sudah tak mampu membayar. Namun untuk menutupi agar kredit seakan-akan lunas terbayar, baik denda dan bunga, pengurus LPD memberikan pinjaman kembali dengan nilai lebih besar. Hal itu untuk menutup utang Rp 50 juta terbayar lunas, baik bunga dan dendanya.
Kata Genip, begitu cara pihak pengelola LPD untuk menutupi kredit macet yang ujungnya keuangan LPD makin seret. Imbasnya nasabah semakin kesulitan melakukan pengembalian dan pengambilan uang mereka di LPD.
“Setelah diestimasi total kerugian penyimpangan dana LPD di atas Rp 200 juta,” terangnya.
Saat ini, kata Genip, ia terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dengan meminta keterangan pengurus lama maupun pengurus baru.
“Kami juga periksa pengawas LPD dan para nasabah. Untuk sementara belum ada pengurus LPD yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih terus mendalami data yang ada mengingat kerugian LPD Unggahan akibat salah kelola cukup besar,” tandas Genip. (625)