Kejari Tahan Dua ASN, Korupsi Alsintan Kementan

ASN Dinas Pertanian digelandang ke mobil Kejari Cirebon untuk ditahan terkait dugaan korusi alat pertanian Kementan. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berinisial P dan SJ.

Tersangka P adalah Kepala UPDT Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, sedangkan SJ adalah rekan kerja P. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam penyelidikan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menerima bantuan. Selain itu, kedua tersangka juga menjual alsintan.

Kedua tersangka tindak pidana kasus korupsi tersebut, digelandang ke mobil tahanan Kejari Cirebon setelah menjalani pemeriksaan penyidik, kemarin.

Kajari Cirebon Setyawan Nur Chaliq mengatakan, belum diketahui pasti kerugian negara akbiat ulah kedua tersangka, karena masih dalam penghitungan pihak terkait.

“Namun dari total anggaran, negara dirugikan sekitar Rp650 juta,” ujar Setyawan Nur Chaliq. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.