Kejati Serahkan Kasus LPD Gerokgak ke JPU Kejari Buleleng

Kejaksaan Negeri Buleleng menerima berkas kasus LPD Desa Adat Grokgak dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (16/1/2020).

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus dugaan penyelewengan dana oleh mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gerokgak, memasuki tahap krusial. Penyidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Bali melimpahkan berkas tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit atas nama Komang Agus Putrajaya SE kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (16/1/2020).

Penyerahan berkas itu tertuang dalam surat bernomor; B-085/N.1.5/01/2020 tertanggal 15 Desember 2020. Oleh JPU, tersangka Komang Agus Putrajaya ditahan dalam 20 hari ke depan sembari menunggu proses pemberkasan hingga pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tuntas.

Bacaan Lainnya

“Penyidik Kejati telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Komang Agus Putrajaya  kepada JPU Kejari Buleleng. Itu karena delik locusnya di wilayah Buleleng,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara.

Kendati demikian, Agung mengatakan, pihak penyidik Kejati dengan JPU berkolaborasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Sebelum 20 hari masa penahanan berkas dakwaan sudah selesai termasuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor,” sambungnya.

Menurut Agung, tersangka Komang Agus Putrajaya disangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, kuasa hukum tersangka I Ketut Dodi Arta Kariawan SH mengatakan, kliennya tidak ingin sendirian menghadapi kasus ini mengingat pihak lain ada yang terlibat. Dari kerugian sebesar Rp 1,2 miliar lebih, Dodi mengaku, kliennya hanya menggunakan Rp 500 juta lebih. Sedang sisanya ada pihak lain yang ikut menggunakan uang tersebut.

“Untuk membuka siapa saja yang terlibat selain klien kami, nanti biar fakta persidangan yang menjawab. Kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya sambil menunggu jadwal sidang,” katanya.

Untuk diketahui, Komang Agus Putrajaya diduga telah menyelewengkan dana LPD Desa Adat Gerokgak yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Hal itu terjadi dalam rentang waktu 2008-2015. Modusnya, dalam rentang waktu tersebut, pengurus mengambil uang LPD  dengan cara kas bon. Lama kelamaan uang yang dipinjam  sangat banyak sehingga terjadi akumulasi yang menyebabkan LPD Gerokagk kolaps. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.