DENPASAR | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi Bali akan menutup kasus yang melibatkan mantan Kepala BPN Denpasar dan mantan BPN Kabupaten Badung Tri Nurgaha, pasca meninggal karena bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
”Dengan meninggalnya tersangka, kasus kami tutup. Menyangkut barang bukti ada aturan-aturan yang akan kami tindak lanjuti,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono seperti dilansir dari Antara di Bali.
Dia mengatakan, selanjutnya akan memberitahukan kepada pihak keluarga tersangka Tri Nugraha.
”Yang penting sekarang ini kami memberitahukan keluarga,” kata Asep.
Sebelumnya, kasus Tri ini diduga menyeret mantan wakil gubernur dan orang penting lainnya di Provinsi Bali
Sementara itu, salah satu anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI) Didik Supriyadi mendatangi Kantor Kejati Bali pada Senin (31/8) sekitar pukul 21.40 Wita.
”Jadi ini di Kejati Bali tanpa pemeriksaan dengan sekuritas yang jelas, yang tegas sampai terjadi seperti ini. Sangat disayangkan. Diharapkan ke depan dapat jadi pembelajaran untuk disikapi. Saya sangat menyesali kejadian ini dan harus dibuka terang benderang terkait apa yang terjadi terhadap Tri Nugraha,” ucap Didik.
Dia mengatakan, selanjutnya pihak keluarga akan melakukan tindakan dan melakukan pelaporan.
”Melihat nanti kejelasan terkait ini. Sementara melaporkan tentang kenapa bisa terjadi sampai ada penembakan, tidak tahu terjadi atas diri sendiri atau orang lain. Proses pencarian siapa yang melakukan ini,” kata Didik.
Kejadian itu terjadi ketika tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan. Pada Senin (31/8) sekitar pukul 19.40 wita, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kejati Bali.
Wakajati Bali Asep Maryono menjelaskan, saat itu posisi Tri Nugraha dalam toilet. Setelah mengetahui bahwa tersangka Tri Nugraha menembakkan pistol ke dada kiri, petugas langsung membawa ke mobil tahanan menuju rumah sakit.
”Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Dia (Tri Nugraha) menembak bagian dada di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka,” jelas Asep Maryono.
Lima Butir Peluru
Informasi sementara ada lima proyektil yang bersarang di senjata dan ada satu peluru telah digunakan. Penyidik menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.
Tri diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011. Modusnya adalah ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertfikat tanah.
Kasus tersebut berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali. Sejauh ini, Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik Tri dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bandung, Jakarta, dan Malang. Yang terbaru, kebun karet milik TN seluas 250 hektare di Lubuk lingga akan diserahkan ke Kejati Bali.
Misteri Lolosnya Pistol
Kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Denpasar menyisakan misteri.
Bagaimana tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu bisa lolos membawa pistol yang dipakai untuk menembak dirinya.
“Kami belum tahu karena barang (pistol) itu kan milik Tri,” kata Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono.
Dia menjelaskan, pagi sebelumnya, Tri sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di lantai dua. Didampingi pengacaranya, Tri datang sejak pukul 10.00 Wita.
Sesuai prosedur, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, seluruh barang bawaan Tri dan pengacaranya dititipkan di loker kejaksaan. Hanya saja, kunci loker tetap dipegang Tri.
Pada jam istirahat siang, pemeriksaan dihentikan sementara. Tri kemudian meninggalkan kantor Kejati Bali. Namun setelah jam istirahat selesai dan pemeriksaan akan dilanjutkan, Tri tidak kunjung datang.
Sore harinya, Tri kembali datang setelah dijemput petugas kejaksaan dan kembali menjalani pemeriksaan di lantai dua.
Asep menduga Tri meminta tolong pengacaranya untuk mengambilkan barang bawaannya sesaat sebelum dibawa turun untuk digiring ke mobil tahanan.
“Waktu itu Tri masih memegang kunci loker,” imbuhnya.
Asep juga mengaku tidak tahu apa saja barang bawaan Tri. “Kami tidak punya kewenangan mengecek bawang bawaan. Apalagi semua sudah dititipkan di loker,” tukasnya.
Seperti diberitakan, Tri tewas setelah bunuh diri dengan pistol di toilet kantor Kejati Bali sekitar pukul 19.45 Wita. Saat itu dia hendak digiring ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kerobokan.
(305/kmc/jpc)