JAKARTA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Metty Kapantow (MK). Dia dianggap bersalah dalam kasus penganiayaan kejam terhadap asisten rumah tangga (ART), Siti Khotimah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Hakim Ketua Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Sementara, suami Metty yaitu So Kasander, dan anaknya Jane Sander divonis 3 tahun 6 bulan. Kemudian terdakwa Evi yang juga ART divonis 4 tahun penjara. Kemudian, ART lainnya, Sutriyah alias Triyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah alias Ria divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 Juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, penganiayaan dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) oleh majikan kembali terjadi. Kejadiaan nahas itu kini dialami, Siti Khotimah, 23, di tempat kerjanya di salah satu apartemen di Simprug, Kebayoran Baru, Jaksel.
Perempuan asal Pemalang ini dianiaya majikannya inisiak SK dan MK. Pasangan suami istri itu dibantu 6 pelaku yang merupakan suruhan SK dan MK untuk menganiaya korban.
Penganiayaa terhadap Siti Khotimah berawal saat pakaian dalam majikannya hilang. Berawal dari itu, Siti Khotimah dianiaya dengan cara dikurung di kandang anjing kemudian dipukuli.
“Itu berawal celana dalam majikannya hilang. Dan dianiaya, dipukul, dan disiram menggunakan air panas,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy.
Penganiayaan terhadap Siti Khotimah terus berlanjut. Hingga akhirnya tangan dan kakinya melepuh karena disebabkan disiram air panas. “Disiram pakai air panas, tangan, dan kakinya melepuh,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Kompol Ratna, dari hasil pendalaman ternyata korban juga dipaksa makan kotoran anjing milik para pelaku. Pasalnya selama dianiaya, korban juga dipaksa tidur di dekat kandang anjing dengan posis tangan terborgol. “Pengakuan tersangka lain, sempat menyuruh makan kotoran anjing,” ujarnya. (305/jpc)