JAKARTA | patrolipost – Seorang pria paruh baya berinisial IN (50) ditangkap petugas Polres Jakarta Utara karena melakukan pencabulan . Ironisnya korban pencabulan ialah KN bocah berusia 4 tahun yang merupakan mantan anak tirinya.
Salah seorang pengurus RW tempat tinggal korban, I mengatakan, IN merupakan mantan ayah tiri korban, dan perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak Oktober 2021 silam.
“Keluarga korban sudah melapor pada Senin, 31 Januari 2022 lalu,” kata I, pengurus RW tersebut saat dihubungi pada Senin (14/2/2022).
I menuturkan, aksi bejat pelaku ini diketahui saat korban sering mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya kepada sang tante. Korban pun bercerita bila mendapat perlakukan tak pantas dari mantan ayah tirinya.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, IN telah ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jakarta Utara pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu.
“IN mengakui aksi kejahatan seksual terhadap anak tirinya itu sudah berkali-kali,” katanya. Atas perbuatannya IN kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara, dan akan dijerat pasal berlapis. (305/snc)