Kelabui Janda, 4 Mafia Jadi Tersangka

Pengacara janda Kebon Sirih Dian Rahmiani, Hartanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan komplotan mafia tanah terhadap seorang janda warga Kebon Sirih bernama Dian Rahmiani. Sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara korban, Hartanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan lima orang terkait kasus ini. Namun, baru empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berharap semuanya bisa dijerat sesuai dengan laporan klien kami,” kata Hartanto kepada wartawan, Senin (22/3).

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni CK, KY, HN, dan GS. Menurut dia, sindikat ini mengambil peran masing-masing saat menipu kliennya itu.

“Ada yang mengaku sebagai pengusaha, ada mengaku sebagai broker. Mereka masing-masing berbagi peran,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penipuan terjadi pada tahun 2017 silam. Awalnya, Dian dan mendiang suaminya didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku ingin membeli rumah mereka. Rumah itu memang ingin dijual Dian senilai Rp 180 miliar.

Alih-alih berhasil menjual rumah dan tanah tersebut, Dian justru harus angkat kaki dari rumah tersebut akibat tipu muslihat para penjahat yang terstruktur rapi. Akta rumah tersebut secara diam-diam dibalik nama oleh para penjahat, sehingga mereka bisa mengusir Dian dari rumah itu. Uang pembelian rumah yang mereka janjikan juga tidak pernah ditransfer.

Dian akhirnya melapor ke kantor polisi dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021. (305/jpc)

Pos terkait