Kelian Adat Bugbug Dilaporkan ke Polda Bali

Warga Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem saat mendatangi Mapolda Bali, Rabu (29/7/2020). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Puluhan warga Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem mendatangi Mapolda Bali, Rabu (29/7/2020). Rombongan yang dipimpinan I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah ini datang hanya untuk melaporkan kelian Desa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Perbankan. Mereka membawa bukti nota keuangan dan pembangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug.

“Mas Suyasa dugaaan melakukan pelanggaran Undang – Undang Perbankan,” ungkap Adi Susanto.

Dikatakannya, Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug depostikan uang milik Desa senilai Rp250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera. Dimana Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri. Dugaan tindak pidana depositkan uang Desa ke Koperasi Hari Sejahtera itu diketahui dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug tertanggal 31 Desember 2019 yang disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020. Tindakan yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu tidak diterima oleh warga karena dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, warga merasa keberatan. Karena uang milik Desa seharusnya didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan undang – undang perbankan. Tetapi di depositokan di koperasi yang notabene adalah milik Kelian Adat sendiri.

“Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa merupakan sebuah tindak pidana. Undang – undang berbankan dan undang – undang koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota, apalagi dalam bentuk deposito. Itu bisa dilakukan harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga berharap agar dengan dilaporkan Mas Suyasa sendiri di Koperasi Hari Sejahtera sebagai manajer itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Warga berharap uang desa ratusan juta di tempatkan pada tempat yang seharusnya,” katanya.

Sementara I Gede Ngurah mengatakan, tindakan Kelian Desa Adat Bugbug menyimpan uang miliki Desa ke koperasi adalah suatu pelanggaran pidana dan juga sebagai tindakan sewenang-wenang seorang pimpinan adat. Sebagai masyarakat yang merasa memiliki uang tersebut ingin meluruskannya melalui proses hukum. Awalnya, warga bermaksud menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat atau Kertha Desa, tetapi di Desa Adat Bugbug penegakan hukum adatnya tebang pilih. Sebagai orang yang paham hukum, warga memilih melaporkan ke polisi.

“Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan,” tandasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.