Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Polisikan Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana

rudiana 22222aaaaa
Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya, Eki di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana merupakan ayah dari Eki.

“Pada hari ini kami, kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu, satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana,” kata Jutek Bongso selaku pengacara keluarga para terpidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Bongso mengatakan, Rudiana langsung dilaporkan ke Bareskrim tidak melalui Propam karena dianggap melalukan tindak pidana. Laporan kepada Propam sendiri sudah dibuat di Polresta Cirebon.

Meski begitu, Jutek belum mengungkap pasal yang dipersangkakan kepada Rudiana. Sejauh ini tindakan Rudiana yang banyak disoroti adalah saat menangkap para terpidana usai Vina dan Eki tewas.

Saat itu Rudiana berstatus anggota Direktorat Reserse Narkoba. Sehingga dianggap tidak tepat bila melakukan penyidikan atau penangkapan atas inisiatif sendiri terkait kasus pidana yang tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Di tempat sama, politikus partai Gerindra Dedi Mulyadi menambahkan bahwa laporan itu dibuat sebagai salah landasan para narapidana kasus Vina Cirebon dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Mereka (keluarga terpidana kasus Vina) akan melaporkan Iptu Rudiana. Sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana ini, kita berharap sudah tiga laporan dengan hari ini yang disampaikan, Bareskrim untuk segera memproses sehingga kita nanti memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK,” pungkas Dedi.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.

Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.

“Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.

“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” imbuhnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.