Keluarga Korban Penganiayaan di Arena Tajen Desa Songan Datangi Polres Bangli

keluarga korban
Keluarga Komang Alam Sutawan saat datangi Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sekitar 20 -an orang dari keluarga Komang Alam Sutawan (37), korban pembunuhan di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, mendatangi Mapolres Bangli pada Sabtu (21/6/2025).

Maksud dan tujuan keluarga Komang Alam datangi Mapolres Bangli tiada lain untuk menanyakan penanganan dan perkembangan kasus dengan tersangka I Wayan Luwes. Disamping itu juga menanyakan terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada mantan Napi Nusakambangan itu. Kedatngan keluarga Komang Alam Sutawan diterima Kanit Reskrim Polres Bangli Iptu  Putu Asmara Putra.

Bacaan Lainnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan keluarga korban Komang Alam Sutawan di Mapolres Bangli.

“Setidaknya ada 20 orang dari keluarga korban Komang Alam yang mendatangi Mapolres Bangli,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Menurut Kasat Reskrim asal Karangasem ini adapun maksud dan tujuan mereka mendatangi Mapolres Bangli yakni untuk mengetahui progres penanganan kasus tersebut.

“Sudah kami sampaikan bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan dan pelaku telah ditahan,”  tegas AKP Jaya Winangun.

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyampaikan harapan agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Jero Luwes. Saat ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Lantas terkait harapan tersebut, AKP Jaya Winangun mengatakan  bahwa penyidik memang masih mendalami kemungkinan unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Untuk menerapkan Pasal 340, penyidik  memerlukan keterangan saksi tambahan dan penguatan alat bukti.

“Penerapan Pasal 340 masih memerlukan pembuktian dan penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

Saat disinggung soal informasi bahwa pisau yang digunakan oleh Jero Luwes dibawa dari rumah, Jaya Winangun menekankan bahwa hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya perencanaan. Menurutnya, alat tersebut bisa saja dibawa untuk keperluan lain. Oleh karena itu, penyidik masih harus mendalami lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, keributan terjadi di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, pada Sabtu lalu. Komang Alam tewas setelah ditusuk oleh Jero Luwes. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berdarah itu dipicu oleh ketidakterimaan Jero Luwes terhadap kegiatan sabung ayam di wilayahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Jero Luwes kini mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Bangli. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *