Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Penanganan Kasus

tkp pengeroyokan
Petugas Sat Reskrim Polsek Tembuku saat lakukan olah TKP kasus pengeroyokan di Desa Yangapi. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Keluarga Sang Nyoman KA yang menjadi korban aksi pengeroyokan saat menonton pertunjukan tari janger membobor di Pura Dalem Metra, pada 14 Juni 2023 lalu,  mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang dilakukan pihak Sat Reskrim Polsek Tembuku.

Kakak kandung dari Sang Nyoman KA, yakni Sang Made Hendra Dwipayana mengatakan sejatinya aksi pengerotyokan yang menimpa adiknya sudah hampir tiga bulan berlalu dan telah dilaporkan ke Polsek Tembuku.

Bacaan Lainnya

“Pihak keluarga sudah melapor ke polisi, yang mana laporan saat itu masuk pada Pengaduan Masyarakat. Sebelum  ada proses mediasi pihak Kepolisian mengatakan ada dua pelaku. Tapi saat mediasi hanya satu orang saja pelakunya dan baru per 29 Agustus dibuat laporan resmi,” ungkapnya, Minggu (17/9/2023).

Atas kejadian yang menimpa adiknya telah dilakukan visum dan hasil visum telah keluar tanggal 9 September 2023, namun anehnya hingga kini belum diambil penyidik.

“Saya sempat tanyakan kepada salah satu penyidik, kenapa hasil visum belum diambil, dia bilang belum ada perintah dari atasan,” kata pria yang berdinas di RSU Bangli ini.

Pihak keluarga berharap agar kasus ini bisa segera menemui titik terang dan para pelaku segera bisa diproses. Apalagi kasus ini sudah cukup lama terjadi.

“Ada bukti rekaman video, tapi penyidik berdalih video tidak bisa serta merta sebagai alat bukti. Butuh keterangan saksi pendukung. Tapi dari video itu bisa kelihatan siapa yang awalnya memukul. Walaupun video pengeroyokan di luar (pura) tidak ada. Sesuai keterangan saksi teman adik saya, pengeroyokan di luar pura dilakukan kurang lebih 9 orang,” bebernya.

Terpisah  Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya mengatakan hingga kini pihaknya telah memanggil 17 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dan pada hari Senin (18/9/2023) pihaknya akan melakukan gelar perkara  untuk penetapan tersangka kasus pengeroyokan tersebut.

“Saksi dari pihak pelapor ada 7 orang termasuk  saksi korban. Dari 7 orang itu, saksi korban hanya bisa mengenali satu orang. Kemudian dari temannya itu mengenali satu orang lagi. Sedangkan yang lainnya tidak mengingat. Karena mereka orang luar desa,” ungkapnya.

Diakui Ipda Sucahya sejatinya kasus pengeroyokan ini merupakan perkara yang sudah biasa ditangani pihaknya. Namun karena minimnya keterangan saksi, pihaknya cukup mengalami hambatan untuk mengungkap kasus ini.

Untuk memperjelas kasus ini pihaknya akan mempelajari rekaman video yang didapat di media sosial dengan menggandeng unit cyber, sehingga  gambar video bisa lebih jelas.

“Kalau dengan alat manual, begitu dibesarkan gambarnya pecah, untuk dapat gambar yang lebih jelas rekaman kami bawa ke Unit Cyber,” tegasnya.

Disinggung hasil visum yang tak kunjung diambil, kata Ipda Sucahnya akan diambil pada hari Senin (18/9/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pengeroyokan berawal saat Sang Nyoam KA bersama teman-temannya menonton pertunjukan tradisional janger meborbor, yang berlokasi di Pura Dalem Metra Desa Yangapi sekitar pukul 21.00 Wita. Pada saat acara berlangsung, ada serabut kelapa berisi api terpental dan mengenai kamben Sang Nyoman KA.

Dirinya segera melempar kembali serabut kelapa yang mengenainya ke arena pentas tarian janger meborbor. Namun perbuatannya itu justru membuat marah salah satu penari dan menjambak rambutnya. Kejadian itu sempat dilerai oleh pecalang. Namun di saat bersamaan, ada seseorang yang tidak dikenal korban mengunci korban dari belakang.

Pecalang yang melihat hal tersebut segera memberikan instruksi agar KA dilepas dan disuruh pulang. KA pun menuruti perintah pecalang dan bergegas pulang.

Namun saat di depan pura, Sang Nyoman KA dipanggil seseorang dan ditanya asalnya. Orang tersebut kemudian mendorong badan KA. Kemudian, ada satu Pecalang datang langsung memukul korban dengan siku kanannya, sehingga mengenai leher korban. Beberapa orang yang lain juga ikut memukul korban, sehingga mengenai kepala belakang, punggung dan bibir korban. Pukulan itu menyebabkan bibir korban bengkak.

Sang Nyoman KA sempat dibawa ke rumah warga oleh pecalang lain, dan disuruh segera pulang. Ia sempat meminta kejelasan masalah yang dialaminya, namun tidak ditanggapi oleh Pecalang tersebut.

Sementara, pasca mendapat laporan tersebut polisi sudah melakukan olah TKP. Demikian pula pihak korban juga sudah menjalani visum. (750)

Pos terkait