Keluarga Taruna Korban Penganiayaan di STIP Jakarta: Tuntutan Hukuman Terhadap Tiga Pelaku Sangat Ringan

keluarga taruna22aaaaa
Pihak keluarga dari almarhum Putu Satria Ananta Rustika, korban penganiayaan di STIP Jakarta. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yaitu Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara dan Farhan Abubakar, telah menerima tuntutan pidana penjara yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Tegar dengan hukuman penjara selama 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun penjara, dalam perkara dengan nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Pihak keluarga dari almarhum Putu Satria Ananta Rustika mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Mereka merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, mengingat tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Putu Satria.

Ibu dari korban, Ni Nengah Rusmini, menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami.

“Anak kami sudah kehilangan nyawanya, masa mudanya hilang, kami sebagai orangtua kehilangan anak kebanggaan kami yang seharusnya bisa merawat kami di masa tua dan membimbing adik-adiknya. Kami sangat kehilangan sosok itu,” kata Rusmini, Selasa (22/1/2025) malam.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Dia berharap agar hakim dalam memberikan vonis nantinya dapat mempertimbangkan perasaan keluarga dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *