DENPASAR | patrolipost.com – Penduduk pendatang (Duktang) yang baru masuk ke Kelurahan Tonja diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Selain itu rumah tersebut juga ditempeli stiker khusus. Hal tersebut, sebagai antisipasi dan kewaspadaan bersama dalam memutus penyebaran Covid-19.
Lurah Tonja Ade Indahsari Putri mengatakan, penempelan stiker ini merupakan hasil kesepakatan satuan tugas gotong royong penanggulangan Covid-19 Kelurahan Tonja Denpasar Utara. Pada stiker dicantumkan perhatian bahwa penghuni rumah sedang melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
Sementara, untuk saat ini terdapat 6 KK yang telah melapor diri serta wajib melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Dari keluarga yang positif 1 KK dan dari duktang 5 KK. Pemantaun isolasi mandiri telah dilakukan bersama Satgas Covid-19 Kelurahan Tonja dari hari Rabu 24 Juni 2020. Jumlah tersebut didapat dari hasil pengawasan Satgas Covid-19 Kelurahan Tonja.
“Untuk itu kami Kelurahan Tonja bersama Desa Adat Tonja mempunyai komitmen untuk menempelkan stiker di depan rumah masing-masing, baik itu untuk penduduk yang baru datang dari luar pulau ataupun dalam pulau dan agar memudahkan pemantauan dari satgas di masing-masing banjar,” ujarnya.
Selain itu, satgas dari masing-masing banjar juga mengadakan penjagaan di depan rumah, khususnya bagi yang positif di rumah dan keluarganya.
Dengan penempelan stiker ini pihaknya berharap warga dapat lebih meningkatkan kewaspadaan bersama, serta tidak melakukan kontak langsung dengan warga masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri.
“Kami berharap dari langkah ini mampu meningkatakan kewaspadaan bersama dan tentunya wilayah Kelurahan Tonja dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. Sebelumnya, hal yang sama juga dilakukan oleh Kelurahan Renon Denpasar Selatan. (cr02)